Sistem Perpajakan Bagi Yang Ingin Kerja Di Jepang

Sistem Perpajakan Bagi Yang Ingin Kerja Di Jepang

Sistem Perpajakan Bagi Yang Ingin Kerja Di Jepang – Bekerja di Jepang menjadi sebuah impian untuk sebagian orang. Akan tetapi sebelum memutuskan untuk pergi ke Jepang bekerja, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu akan sistem perpajakan di negara tersebut. Dengan pengetahuan sistem perpajakan ini tentu nya sangat penting karena terdapat hubungannya dengan gaji yang nanti nya akan diterima.

Sistem perpajakan di Jepang tentu saja berbeda dengan sistem perpajakan di Indonesia. Semua orang yang bekerja di sana akan tunduk pada sistem perpajakan ini. Sistem perpajakan di Jepang tidak dapat dilepaskan dari asuransi. Pajak dan asuransi menjadi dua komponen yang akan mengurangi gaji seseorang saat bekerja di Jepang. Jika sudah memutuskan untuk bekerja di Jepang. Maka jangan lupa bahwa gaji yang nanti nya akan diterima akan dipotong terlebih dahulu oleh pajak dan asuransi.

Tidak semua perusahaan Jepang akan menjelaskan tentang pemotongan pajak dan asuransi ini kepada setiap calon karyawannya. Dan pada umum nya orang yang bekerja di Jepang akan mendapatkan gaji beserta tunjangan. Tetapi untuk gaji dan tunjangan ini masih termasuk ke dalam perhitungan penghasilan kotor. Setelah dipotong asuransi dan pajak, maka itulah penghasilan bersih yang bisa dibawa pulang.

Untuk gaji karyawan di Jepang akan dipotong oleh pajak penghasilan dan juga pajak penduduk. Sedangkan untuk asuransi yang dibebankan kepada setiap karyawan nya dapat terdiri dari asuransi kepegawaian, uang pensiun dan juga asuransi kesehatan. Jika terdapat kenaikan gaji, maka untuk potongan pajak beserta premi asuransi juga akan ikut meningkat.

Faktor lain nya yang dapat mempengaruhi besar nya potongan pajak dan asuransi yaitu dari perusahaan,  tanggungan, jabatan dan hal lain nya. Selain itu juga karyawan yang memiliki gaji kurang dari 1,3 juta Yen per tahun nya atau pendapatan untuk per bulannya kurang dari 88 ribu Yen, maka tidak akan dikenakan oleh pajak penghasilan.

Jenis Pajak Di Jepang

Sistem perpajakan di Jepang membagi pajaknya menjadi beberapa jenis. Bekerja di Jepang tanpa mengetahui terlebih dahulu akan jenis jenis dari pajak yang terdapat disana, akan menimbulkan kebingungan saat menerima gaji. Dan beberapa jenis pajak yang terdapat di negara tersebut seperti :

1. Pajak Khusus

Sistem perpajakan di Jepang mengenal dengan yang disebut dengan Pajak khusus. Seorang karyawan dapat dikenakan pajak pajak khusus ini. Pajak khusus terdiri dari biaya serikat para buruh, tabungan akumulasi dari properti, asuransi perawatan untuk setiap karyawan yang berusia di atas 40 tahun, dan juga pajak tambahan lain nya.

2. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap karyawan yang gajinya sudah memenuhi penghasilan kena pajak. Besaran untuk potongan pajak penghasilan ini akan bergantung dari besar kecilnya gaji. Akan ada penyesuaian yang dilakukan dalam sekali setahun. Dan saat akhir tahun karyawan akan mendapat notifikasi dari para otoritas pajak. Notifikasi ini mengenai lebih atau kurang nya dalam bayar pajak.

Selain persentase dari besarnya potongan pajak penghasilan, terdapat juga komponen pengurangan pajak yang di dapatkan dari pajak penghasilan ini. Pengurangan pajak akan dibebankan kepada karyawan yang pendapatannya bersumber dari saham perusahaan di Jepang, donasi, kredit pajak asing, pinjaman hipotek dan juga yang lain nya.

Untuk warga negara asing yang bekerja disana, pajak penghasilan sebesar 20% dari penghasilan. Akan tetapi jika penghasilan yang di dapatkan tidak sesuai dengan syarat penghasilan kena pajak, maka bisa dibebaskan dari pajak dengan ada nya perjanjian pajak.

3. Jenis Pajak Kependudukan

Menjadi pajak yang dibebankan kepada setiap orang yang tinggal di Jepang. Disebut juga dengan pajak daerah. Perhitungan pajak penduduk akan ditetapkan berdasarkan perhitungan penghasilan yang di dapatkan di tahun sebelumnya. Batas perhitungannya yaitu 1 Januari. Untuk warga asing yang menetap di Jepang, untuk tahun pertama tidak perlu membayarkan pajak penduduk. Tahun kedua nya lah wajib untuk membayarkan pajak penduduk tersebut.

Besaran Hitungan Potongan Pajak

Sistem perpajakan di Jepang akan berbeda dengan yang ada di Indonesia. Terutama yang terdapat dari segi potongan nya. Dan detail mengenai hitungan pajaknya seperti :

  • Pajak Penghasilan

  1. Kurang dari 195 ribu Yen sebesar 5%
  2. 195 – 330 ribu Yen sebesar 10%
  3. 330 – 695 ribu Yen sebesar 20%
  4. 695 – 900 ribu Yen sebesar 23%
  5. 900 ribu – 1.8 juta Yen sebesar 33%
  6. 1.8 – 4 juta Yen sebesar 40%
  7. Lebih dari 4 juta Yen sebesar 45%

Penghasilan yang dikenakan pajak merupakan total penghasilan. Yang mana terdiri dari gaji pokok, uang lembur, dan juga tunjangan yang telah dikurangi tunjangan bebas pajak dan dikurangi dari pengurangan penghasilan. Tunjangan untuk bebas pajak seperti biaya untuk transportasi, perjalanan untuk dinas, biaya untuk sertifikasi dan juga pelatihan secara langsung. Yang mana semua ini berhubungan dengan tugas, donasi.

Pengurangan penghasilan yang mana terdiri dari pengurangan sebesar 380 ribu Yen. Kemudia terdapat juga kerugian yang lain nya. Kerugian lain nya ini terdiri dari kerugian yang diakibatkan dari kebakaran dan juga perampokan oleh sebab lain. Pengurangan penghasilan juga termasuk kedalam biaya kesehatan, asuransi sosial, pelajar yang bekerja, dan perkawinan.

Pajak penghasilan akan mulai dihitung dari gaji per bulan dan perhitungan total nya dilakukan per tahun. Perubahan jumlah asuransi yang diikuti, tanggungan, status perkawinan dan lainnya juga dapat mempengaruhi besaran dari pajak penghasilan.

  • Pajak Penduduk

Pajak penduduk tidak lah sama untuk setiap orang yang dapat tergantung dari lokasi tinggalnya. Untuk pelajar asing, perhitungan pajak daerah ini tidak berlaku. Akan tetapi jika pelajar sambil bekerja selama tinggal di Jepang, maka perhitungan pajak akan diberlakukan. Sebelum memutuskan untuk tinggal di salah satu kota Jepang, ada baik nya diketahui terlebih dahulu berapa pajak penduduk yang akan dibebankan untuk kota tersebut.

By admin